Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berkewarganegaraan Belanda di kawasan Kerobokan, Badung, Bali.
Kedua tersangka yang kini telah melarikan diri ke luar negeri itu adalah Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).
“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (23/3/2026) malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Korban berinisial RP (49), warga Belanda, sedang berjalan menuju Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, bersama seorang saksi perempuan.
Saat itu, dua pria berboncengan dengan sepeda motor hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Iya, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Adhi.
Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik. Dari rekaman itulah, polisi mendapat tangkapan layar yang diduga kuat sebagai pelaku.
Polisi juga telah meminta keterangan dari pemilik kendaraan yang disewa kedua pelaku.
“Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” tambah Adhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Bali saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Interpol, untuk memburu kedua tersangka yang kini diduga berada di luar negeri.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Kami akan kejar sampai ke mana pun mereka berada,” tegas Adhi.













