Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

by Irawan Djoko Nugroho
8 April 2026 | 11:23
in Ekonomi
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Ilustrasi: Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera diterbitkan. Revisi ini dilakukan karena adanya temuan praktik tax planning yang dinilai menyimpang dari tujuan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, (7/4/2026). Menurut Purbaya, beleid tersebut dipastikan telah memasuki tahap akhir dan akan terbit dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya upaya wajib pajak menahan omzet (bunching) agar tetap di bawah batas tertentu, serta memecah usaha (firm splitting) untuk mempertahankan tarif rendah. Pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang kriteria wajib pajak penerima fasilitas sekaligus memperkenalkan aturan anti-penghindaran pajak.

Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.*

READ  Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel
Tags: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewapajak penghasilan (PPh)
Previous Post

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Next Post

AS dan Iran Resmi Lakukan Gencatan Senjata

Next Post
Hal sama disampaikan Senator Demokrat Chris Murphy. Ia mempertanyakan dampak kesepakatan tersebut, terutama jika benar memberi Iran kendali lebih besar atas jalur pelayaran strategis. Ia menyebut langkah militer Trump berpotensi menjadi kesalahan perhitungan besar dengan konsekuensi global

AS dan Iran Resmi Lakukan Gencatan Senjata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Saiful Mujani Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Saiful Mujani Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

7 April 2026 | 16:40
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Nixon, industri dengan senang hati menerima bila rencana penghapusan pungutan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK disetujui dan berlaku nanti. Masing-masing bank akan bisa menghemat beban biaya yang digelontorkan.

Pungutan OJK Akan Dihapus Diganti dari Surplus BI dan LPS

7 April 2026 | 14:34
Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Istana Kaji Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Tunggu Keputusan Prabowo

7 April 2026 | 16:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved