Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Klik Sekali Beres! Lapor SPT Nihil Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudahnya

by Teguh Imam Suyudi
9 April 2026 | 21:00
in Gaya Hidup
lapor-spt-nihil-lewat-hp-mpajak

Ilustrasi Coretax Mobile (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan inovasi baru dalam layanan perpajakan digital. Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nihil dapat dilakukan langsung melalui ponsel lewat aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan secara digital.

Dalam keterangan resminya, 8/4/2026, DJP menyebutkan bahwa layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Artinya, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini.

Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara praktis tanpa perlu mengakses komputer atau laptop. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Adapun kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan layanan ini meliputi karyawan dengan satu pemberi kerja, melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan), serta memiliki status nihil. Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu sumber atau status kurang bayar dan lebih bayar belum dapat memanfaatkan layanan ini.

Untuk melaporkan SPT Tahunan nihil melalui M-Pajak, pengguna cukup mengunduh aplikasi, login menggunakan akun Coretax DJP, membuat konsep SPT, mengisi data dengan lengkap, dan mengirimkan laporan langsung melalui aplikasi.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan. Wajib pajak disarankan hanya mengunduh aplikasi dari kanal resmi. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan berbasis digital.

READ  Deretan Film Horor Indonesia Siap Teror Bioskop Januari 2026
Tags: CoretaxMPajakPajak DigitalSPT Nihil
Previous Post

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Next Post

Grab Diminta Bangun Data Center di RI, Ini Dampaknya untuk AI dan Ekonomi Digital

Next Post
pengamanan-berlapis-data-center-ri

Grab Diminta Bangun Data Center di RI, Ini Dampaknya untuk AI dan Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

9 April 2026 | 20:05
SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

6 Oktober 2025 | 19:02
jadwal-timnas-u17-indonesia-asean-2026

Jadwal Lengkap Timnas U-17 Indonesia di ASEAN U-17 2026, Laga Perdana Lawan Timor Leste!

10 April 2026 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved