Jakarta, CoreNews.id – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan dapat “mengatur” penanganan perkara korupsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti uang sejumlah 17.400 dolar AS,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengungkapkan, para pelaku diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI. Bahkan, modus ini diduga bukan kali pertama dilakukan.
KPK pun mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
“Kami mengimbau agar selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan dapat mengurus perkara,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa setiap pegawai KPK selalu dibekali surat tugas resmi dan kartu identitas. Selain itu, pegawai KPK dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
KPK juga memastikan tidak pernah menunjuk pihak atau lembaga tertentu sebagai perwakilan resmi, serta tidak membuka kantor cabang di daerah.
Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor melalui aparat penegak hukum atau call center KPK di 198.













