Jakarta, CoreNews.id — Perusahaan BUMN (sektor semen) dan perusahaan semen swasta kini tengah mengalami kesulitan terkait pasokan batubara. Hal ini karena untuk BUMN (sektor semen), RKAB belum keluar, sehingga bisa saja mereka dapat batubara dari pasar, tetapi harganya bukan harga Domestic Market Obligation (DMO). Demikian pula perusahaan semen swasta. Mereka juga bisa mengambil pasokan batubara menggunakan harga spot, namun harga lebih mahal dari harga batubara DMO.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), Lilik Unggul Raharjo dalam agenda Halal Bi Halal ASPERSSI di Jakarta, (14/4/2026). Menurut Lilik, kebutuhan batubara sebagai bahan bakar utama untuk industri semen dalam negeri, baik perusahaan semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta sepanjang tahun ini, sebesar 12,5 sampai 14 juta ton per tahun.
“Harga batubara yang lebih tinggi akan memicu kenaikan biaya produksi, yang berdampak pada kenaikan harga semen,” kata Lilik.
Selain permasalahan tersebut, industri semen nasional kini juga menghadapi tantangan struktural berupa kelebihan kapasitas. Hal ini karena tingkat utilisasi yang rendah. Untuk efisiensi keberlanjutan, ASPERSI dicatat telah menyusun peta jalan dekarbonisasi yang menargetkan emisi nol bersih pada 2050.*












