Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan terkait implementasi insentif pajak kendaraan listrik di daerah.
Langkah ini diambil menyusul munculnya multitafsir atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur kebijakan fiskal kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi mengatakan, audiensi tersebut merupakan respons cepat asosiasi terhadap ketidakpastian implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Hari ini AISMOLI telah melakukan langkah cepat melalui audiensi langsung dengan Kemendagri untuk merespons berbagai multitafsir atas regulasi tersebut,” ujar Budi, Jumat (24/4/2026).
Regulasi Harus Dibaca Satu Kesatuan
Dalam pertemuan tersebut, AISMOLI menilai bahwa Permendagri dan surat edaran harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan. Meski kewenangan penetapan pajak kendaraan bermotor berada di pemerintah daerah, pemerintah pusat dinilai telah memberikan arahan yang jelas.
Melalui surat edaran, pemerintah pusat secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Budi menyebut, sinyal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan.
Dorong Kepercayaan dan Ekosistem EV
Menurut AISMOLI, kepastian kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan kebijakan yang selaras, diharapkan kepercayaan masyarakat meningkat dan ekosistem kendaraan listrik dapat berkembang lebih baik,” kata Budi.
AISMOLI juga berharap pemerintah daerah dapat mengikuti arahan pemerintah pusat, terutama dalam mendukung percepatan transisi energi bersih yang menjadi prioritas nasional.
Instruksi Mendagri ke Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal kendaraan listrik melalui surat edaran resmi.
Pemerintah daerah diminta membebaskan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan listrik hasil konversi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan transisi energi.
Selain itu, insentif tersebut juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi harga dan pasokan energi. Kebijakan berlaku untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya.
Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.













