Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah terus membuka jalan bagi industri kecil untuk membuktikan diri sebagai bagian dari rantai pasok nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mempermudah perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare tanpa pungutan biaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari strategi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Dukungan Regulasi dan Pendampingan
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja barang/jasa pemerintah dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat penayangan produk lokal di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. “Industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” ujarnya.
Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar sosialisasi hybrid di Bogor pada 20 April 2026. Acara ini diikuti 65 peserta luring dan lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah. Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, pendampingan dilakukan lewat diskusi panel dan konsultasi langsung.
Syarat Mudah, Dampak Luas
Pelaku usaha hanya perlu terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Kemenperin berharap kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di dalam negeri.













