Jakarta, CoreNews.id – Indonesia menorehkan loncatan signifikan dalam ekosistem halal nasional. Hingga kini, sedikitnya 9,8 juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UKM) telah mengantongi sertifikat halal, sebuah capaian yang semakin mengukuhkan posisi tanah air di peta industri halal global.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Deva Rachman, menyatakan bahwa angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang kuat sekaligus menjadi strategi ekonomi. “Ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang kuat, sekaligus menjadi strategi ekonomi untuk mendorong Indonesia menjadi terdepan dalam industri halal global,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Tantangan Standarisasi Global
Meski volumenya besar, Deva mengakui Indonesia masih menghadapi tantangan standarisasi dan integrasi di tingkat global. Potensi 9,8 juta produk itu belum sepenuhnya tercermin dalam posisi daya saing dibanding negara lain, terutama dalam rantai pasok dari hulu ke hilir.
Sinergi Koperasi dan Masjid
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mengupayakan “perkawinan” industri koperasi dengan industri halal. Sebanyak 83.000 koperasi desa/kelurahan merah putih, termasuk koperasi pesantren dan masjid, dioptimalkan sebagai perpanjangan tangan ekosistem halal. Deva juga menyoroti potensi 800.000 masjid yang dapat dikembangkan menjadi pusat ekosistem halal yang solid, menciptakan struktur pasar lebih terorganisir. Tren industri halal kini telah meluas ke sektor jasa, tidak terbatas pada makanan dan minuman.
Peluang Ekspor Bilateral
Kerja sama bilateral dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta komunitas muslim di negara non-muslim turut membuka pintu ekspor lebih luas. “Kita baru luncurkan kerja sama dengan negara-negara OKI dan ditambah dengan komunitas halal ataupun muslim non negara-negara muslim. Jadi itu bisa menjadi potensi pasar yang lebih luas,” pungkas Deva. Dengan fondasi sertifikasi yang kokoh, Indonesia kian mantap melangkah ke pusat industri halal dunia.













