Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Batas Waktu Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, DJP Beri Kelonggaran Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tanpa denda, sementara relaksasi pembayaran masih dikaji.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 19:00
in Bisnis
penerimaan-pajak-2025-di-bawah-target-apbn-ekonomi-lesu

Ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar opsi perpanjangan dipertimbangkan secara matang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Tanpa Denda hingga Akhir Mei

Dalam kebijakan terbaru ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hingga batas waktu baru tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Perpanjangan ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang masih menyelesaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung.

Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. DJP masih melakukan analisis mendalam sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu,” kata Bimo.

Perbaikan Sistem Perpajakan

Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, DJP berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Tambahan waktu pelaporan ini diharapkan memberi kesempatan bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan lebih akurat, melengkapi dokumen, serta memastikan kepatuhan administratif.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.


READ  Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026
Tags: DJPPajak IndonesiaSPT Badan 2026
Previous Post

China Terapkan Tarif Nol Persen untuk 53 Negara Afrika, Dorong Perdagangan Global

Next Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

15 Juni 2026 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lubang Buaya

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

15 Juni 2026 | 12:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved