Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Batas Waktu Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, DJP Beri Kelonggaran Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tanpa denda, sementara relaksasi pembayaran masih dikaji.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 19:00
in Bisnis
penerimaan-pajak-2025-di-bawah-target-apbn-ekonomi-lesu

Ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar opsi perpanjangan dipertimbangkan secara matang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Tanpa Denda hingga Akhir Mei

Dalam kebijakan terbaru ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hingga batas waktu baru tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Perpanjangan ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang masih menyelesaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung.

Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. DJP masih melakukan analisis mendalam sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu,” kata Bimo.

Perbaikan Sistem Perpajakan

Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, DJP berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Tambahan waktu pelaporan ini diharapkan memberi kesempatan bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan lebih akurat, melengkapi dokumen, serta memastikan kepatuhan administratif.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.


READ  Primaya Hospital Raih Penghargaan Contact Center
Tags: DJPPajak IndonesiaSPT Badan 2026
Previous Post

China Terapkan Tarif Nol Persen untuk 53 Negara Afrika, Dorong Perdagangan Global

Next Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Seleksi Ketat Debitur

31 Juli 2026 | 14:27
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

31 Juli 2026 | 16:14
Menurut Henri kembali, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Ada analis yang sangat ketat dalam menilai riwayat kredit, termasuk terhadap keterlambatan pembayaran yang sifatnya ringan atau hanya terjadi satu kali.

Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK Berdampak Pada Proses Analisis Kredit

31 Juli 2026 | 13:52
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Prabowo Targetkan Gunungan Sampah di Indonesia Tuntas pada Akhir 2027

31 Juli 2026 | 13:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved