Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Kebijakan ini diteken pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, “Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu,” guna menjamin rasa aman seluruh warga negara.
Perpres juga mendefinisikan ekstremisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendukung aksi terorisme. Pemerintah menetapkan sembilan pilar utama RAN PE, mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, hingga kemitraan internasional.
Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.













