Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya judi online (judol) yang kini menyasar anak-anak dan remaja. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar dua persen pemain judi online merupakan anak-anak berusia 10 tahun ke atas atau mencapai lebih dari 80 ribu orang.
“Menurut catatan PPATK, yang paling sedih, pemain-pemain judi ini sudah turun ke umur 10 tahun. Sekitar 80 ribuan anak, ini sungguh menyedihkan,” kata Adang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Politikus PKS itu menyebut kelompok usia 10 hingga 20 tahun menjadi salah satu yang paling rentan terpapar judi daring. Bahkan, banyak anak menggunakan uang saku mereka untuk bermain judol.
Adang menilai pola penyebaran judi online memiliki kemiripan dengan peredaran narkotika karena sama-sama menyasar generasi muda. Ia mengingatkan judi online dapat merusak masa depan bangsa jika tidak ditangani serius.













