Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

by Miroji
4 Juni 2026 | 12:20
in Hukum
KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga memeriksa Yospita Feronika BR Ginting dari bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, pengusaha Robert Priantono B., serta Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

KPK turut memanggil Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur H. Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada 2012.

READ  KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tags: GratifikasiIUP KukarJapto Soerjosoemarnokorupsi pertambangan.KPKKutai KartanegaraPT Alamjaya BarapratamaPT Bara Kumala SaktiPT Sinar Kumala NagaRita Widyasari
Previous Post

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Next Post

Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Next Post
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved