Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lain terbuka melakukan koordinasi ataupun supervisi perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Dasar hukum kewenangan itu termuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait tugas dan fungsi utama KPK.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta (14/7/2026). Menurut Budi, mekanisme tersebut demi menguatkan efektivitas penanganan perkara korupsi lewat kerjasama lembaga penegak hukum. KPK juga siap mempelototi kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah. Namun demikian, KPK tetap menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung.
KPK dicatat pernah melakukan pembahasan mekanisme koordinasi dan supervisi secara informal bersama penyidik Kepolisian. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026), KPK mengirim Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu guna berdiskusi mengenai soal supervisi perkara.*











