Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama.
“Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain ya, nama itu tidak boleh ada singkatan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya nama bayi asal Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, yakni Muhammad MBG Subianto. Teguh mengatakan pihaknya masih akan memastikan apakah “MBG” merupakan singkatan atau memang menjadi bagian dari nama yang tidak dimaknai sebagai akronim. Jika terbukti merupakan singkatan, maka nama tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dukcapil juga akan mengecek apakah nama itu telah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta apakah telah diajukan perubahan nama. Nama tersebut dipilih orang tua bayi sebagai bentuk rasa syukur atas keterlibatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.












