Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan, Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki jabatan Gubernur BI secara definitif. Saat ini, Destry menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
DPR Proses Sesuai Mekanisme
Selain calon Gubernur BI, Presiden juga mengajukan nama untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior BI serta satu posisi Deputi Gubernur BI yang kosong.
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses pengajuan tersebut kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan memproses calon-calon tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Destry menjadi Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026. Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.













