Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Pengurusan Rekomendasi HPT dalam Kasus Kuansing

by Miroji
26 Agustus 2026 | 12:35
in Hukum
KPK Dalami Pengurusan Rekomendasi HPT dalam Kasus Kuansing

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing). Pendalaman dilakukan terhadap proses rekomendasi dari pejabat Kuansing dengan kewenangan di Kementerian Kehutanan.

Stafsus Menhut Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan Jumat, 21 Agustus 2026. “Fokus pemeriksaan perkara Kuansing itu ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu, 26 Agustus 2026.

KPK juga mendalami pertemuan sejumlah pihak dengan Bupati Kuansing serta fakta pengembalian uang. “Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik,” ujarnya.

KPK sebelumnya menyebut terdapat uang 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan, namun 12.000 dolar Singapura kemudian dikembalikan. Uang tersebut disita dari Juprizal pada 8 Juli 2026 dan diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

READ  Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden
Tags: Andi Saiful HaqHPTKementerian KehutananKPKKuansingSuhardiman Amby
Previous Post

Pemerintah Luncurkan dan Groundbreaking PLTS 100 GWp di Gilimanuk Bali

Next Post

Presiden Prabowo Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Next Post
Prabowo Prioritaskan Pembukaan Akses dan Percepatan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Presiden Prabowo Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved