Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

by Irawan Djoko Nugroho
28 Agustus 2026 | 15:30
in Hukum
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026, patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Sekalipun demikian, percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang (UU).

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Jakarta, (28/8/2026). Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

Untuk itu, UU juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.*

READ  Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Pengadaan Gas
Tags: Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno WiwohoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Prabowo Akan Terima Kunjungan Ramos-Horta di Istana Kepresidenan

Next Post

GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Usai Demo di Depan DPR

Next Post
GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Usai Demo di Depan DPR

GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Usai Demo di Depan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved