Dua tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BJB KCK Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp8,7 miliar.
Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019.
- Kerugian negara Rp8,7 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
- Dua tersangka ditetapkan. Penyidik menetapkan NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, dan BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Kredit bermasalah
- Pengajuan kredit Rp10 miliar. Perkara bermula saat BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar. Bank kemudian menyetujui plafon Rp9,4 miliar dengan tenor 12 bulan.
- Dokumen diduga direkayasa. Penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen fiktif, antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan.
- Peran orang dalam bank. NF diduga mengetahui rekayasa dokumen tersebut, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit disetujui.
- Dana ditarik Rp7,387 miliar. Dana dicairkan secara bertahap pada Maret 2019. Kredit kemudian macet dan masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
- Diduga ada imbalan Rp338,5 juta. NF diduga menerima aliran dana dari BK untuk memuluskan pencairan kredit.
- Berkas perkara P-21. Penyidik menyatakan berkas kedua tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ancaman pidana
Kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan.













