Jakarta, CoreNews.id – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa.
Selain penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani kurungan selama 100 hari. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp4,19 miliar. Jika tidak mampu membayar, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Hery secara sengaja dan terencana menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Ia disebut menerima uang dan aset properti melalui pihak perantara, antara lain Lukman Malanuang dan Agung Winarno.
“Penerimaan tersebut untuk mengondisikan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI,” kata jaksa.












