Jakarta, CoreNews.id — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) mendorong penegakan hukum yang terintegrasi, adil, transparan, tidak diskriminatif, dan berbasis data. Selain itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat di lapangan, tetapi mampu menelusuri rantai pelanggaran hukum secara menyeluruh, termasuk korporasi, pemodal, dan para pihak yang terlibat dalam perizinan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP MASPERA Assoc. Prof. Agustianto Mingka, M.A. di Jakarta (28/9/2026). Pernyataan ini disampaikan Agustianto selepas diselenggarakannya Seminar Nasional dengan tema “Membangun Tata Kelola Kawasan Hutan dan Agraria yang Berkeadilan melalui Penegakan Hukum yang Terintegrasi” di Kalimantan Utara (26/9/2026).
Menurut Agustianto kembali, penyelenggaraan Seminar Nasional didorong oleh beberapa poin landasan pemikiran utama. Di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama. Pengelolaan kawasan hutan, agraria, perkebunan, dan pertambangan masih menghadapi berbagai persoalan yang kompleks, baik dari sisi hukum, sosial, ekonomi, ekologis, maupun kelembagaan. Kedua. Di lapangan, masih terdapat tumpang tindih yang masif antara kawasan hutan, hak atas tanah, Hak Guna Usaha (HGU), izin perkebunan, izin pertambangan, tata ruang, serta wilayah penguasaan masyarakat adat dan lokal.
Ketiga. Kegiatan usaha di kawasan hutan harus dilaksanakan secara sah berlandaskan legalitas, kewenangan pejabat yang benar, dan memenuhi seluruh kewajiban hukum. Keempat. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat, masyarakat adat, pemerintah, maupun badan usaha, menuntut penyelesaian yang transparan, berkeadilan, dan berdasar hukum. Terakhir. Dibutuhkan sebuah forum nasional yang mempertemukan pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, TNI, dunia usaha, ormas, LSM, akademisi, dan masyarakat guna merumuskan solusi bersama secara sinergis.
Sementara itu, penyelenggaraan Seminar Nasional secara umum memiliki beberapa misi dan tujuan. Di mana diantaranya adalah: Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai problematika hukum kawasan hutan dan agraria. Mengidentifikasi berbagai akar permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan, hak atas tanah, HGU, maupun izin usaha. Mendorong terwujudnya penyelesaian konflik agraria secara adil. Memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan (TNI-Polri), dunia usaha, akademisi, serta elemen masyarakat. Mencegah kerusakan lingkungan seraya mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Terakhir, merumuskan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan untuk menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Menurut Agustianto, Seminar Nasional yang telah diselenggarakan nantinya tidak hanya berhenti pada ruang diskusi, namun dapat melahirkan sebuah rekomendasi konkret. Hasil akhir seminar ini akan dituangkan ke dalam sebuah dokumen resmi bertajuk “Rekomendasi Kalimantan Utara Tentang Penegakan Hukum Agraria dan Kehutanan yang Terintegrasi.”
“Kami berharap, rekomendasi ini nantinya bisa mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan, menertibkan kegiatan usaha di kawasan hutan, dan membawa keberpihakan yang nyata pada kepentingan rakyat serta kepentingan nasional,” pungkas Agustianto.*













