Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Asal Usul Biaya Tinggi Industri Penerbangan Nasional

by Irawan Djoko Nugroho
17 Juli 2024 | 11:00
in Ekonomi
Industri penerbangan nasional saat ini, dicatat dibebani dengan biaya tinggi. Biaya tinggi tersebut berasal dari operasional maupun non-operasional penerbangan.

Ilustrasi: Pesawat di Bandara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Industri penerbangan nasional saat ini dicatat dibebani dengan biaya tinggi. Biaya tinggi tersebut berasal dari operasional maupun non-operasional penerbangan. Biaya tinggi dari operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, adanya antrian pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan, dan layanan navigasi penerbangan. Selain itu, biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/PSC) dicatat dimasukkan dalam komponen harga tiket sehingga membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi.

Sementara itu biaya tinggi dari non-operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada. Pajak di sini misalnya pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan suku cadangnya seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM suku cadang, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum INACA, Denon Prawiratmadja di Jakarta, (17/7/2024). Menurut Denon Prawiratmadja, biaya tinggi tersebut, menggerus margin keuntungan bahkan menyebabkan kerugian. Karena itu Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendukung penuh rencana pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional. Pendapat Denon Prawiratmadja ini sebagai tanggapan atas pendapat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan sebelumnya, di mana ia menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat.*

READ  Bangun Korporasi, Induk BTM Akan Selenggarakan Muhammadiyah Microfinance Summit III 2024
Tags: Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional IndonesiaINACA
Previous Post

Punya Lahan Pertanian Pribadi Terbesar di AS, Ternyata Ini Alasan Bill Gates

Next Post

Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Next Post
Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

24 November 2025 | 10:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved