Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ekonomi DIY Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi Di Pulau Jawa

by Irawan Djoko Nugroho
30 Juli 2024 | 11:14
in Ekonomi
Sementara itu menurut Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim, perekonomian DIY triwulan I 2024 tumbuh 5,02 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan capain pada triwulan IV 2023 yang tercatat 4,86 persen (yoy), dan menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Jawa.

Ilustrasi: Yogyakarta

Bagikan sekarang:

Yogyakarta, CoreNews.id — Pertumbuhan ekonomi saat ini DIY didorong oleh kuatnya permintaan domestik dan kunjungan wisatawan. Bahkan, di 2024 ini perekonomian DIY diperkirakan tetap kuat dengan berada pada kisaran 4,8 persen hingga 5,6 persen (yoy).

Hal ini disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Internal yang digelar di Bank Indonesia (BI) DIY, (29/7/2024). Menurut Sultan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penekanan agar tidak hanya melihat perkembangan makro ekonomi. Namun, juga harus melihat dari sisi mikro ekonominya.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim, perekonomian DIY triwulan I 2024 tumbuh 5,02 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan capain pada triwulan IV 2023 yang tercatat 4,86 persen (yoy), dan menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Jawa. Sementara itu berdasarkan jenis lapangan usaha (LU), ekonomi DIY didominasi oleh LU industri pengolahan dengan kontribusi 11,81 persen. UMP DIY tahun 2024 juga telah naik sebesar 7,27 persen. Kenaikan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, yang secara langsung dapat memacu konsumsi domestik di sektor ritel dan jasa.*

READ  P2G Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS
Tags: DIYKantor Perwakilan BI DIY
Previous Post

Perusahaan akan Meraksasa Bila Melakukan Quantum Leap Di Pasar Modal

Next Post

Perum Peruri Luncurkan Smart Card Dengan Teknologi Keamanan Mutakhir

Next Post
Menurut Farah kembali, semua Smart Card yang diproduksi oleh Peruri telah memenuhi standar internasional dan nasional dengan berbagai sertifikasi, termasuk standar ISO. Semua smart Card buatan Peruri juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan, termasuk chip yang dapat diakses melalui pembaca kartu, baik secara fisik maupun nirkontak (contactless).

Perum Peruri Luncurkan Smart Card Dengan Teknologi Keamanan Mutakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved