Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hadapi Inflasi Medis, Sequis Hadirkan Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider

by Teguh Imam Suyudi
8 Agustus 2024 | 17:00
in Gaya Hidup
Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider

Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kenaikan biaya perawatan medis tengah menjadi perhatian banyak pihak termasuk masyarakat. Hal ini mengingat biaya perawatan kesehatan sebelum terjadi inflasi telah menjadi beban finansial mereka. Survei Willis Tower Watson menyebutkan bahwa inflasi biaya medis global pada tahun 2023 dari 7,4% naik menjadi 10,7%. Di Indonesia, mencapai 11,5% dan bisa meningkat hingga 12,74% pada 2024.

Financial Consultant & Brand Ambassador Sequis Donna Agnesiamenyarankan masyarakat meminimalisir risiko menanggung biaya kesehatan dengan disiplin melakukan perencanaan keuangan. Saat menerima gaji, bonus, atau pendapatan lain, jangan langsung gesek untuk belanja, tetapi sisihkan setidaknya 50% hingga 70% untuk kebutuhan pokok termasuk cicilan, utang, dan asuransi kesehatan. Kemudian sekitar 10% untuk dana darurat.

“Asuransi kesehatan masuk dalam perencanaan keuangan karena risiko sakit tidak dapat ditebak kapan akan terjadi. Apalagi, jika didiagnosa penyakit kritis akan butuh biaya yang sangat besar dengan masa pengobatan yang panjang. Ditambah kenaikan inflasi medis maka kita harus membuat prioritas pengeluaran. Pengelolaan keuangan menjadi suatu keharusan,” sebut Donna, dalam siaran pers, 07/08/2024.

Menurut Donna dengan memiliki asuransi kesehatan maka saat terjadi risiko sakit pada anggota keluarga, tidak perlu khawatir dani tabungan pribadi tetap aman karena biaya pengobatan dapat ditanggung melalui klaim asuransi kesehatan.

Head of Health Strategic Business Unit Sequis Mitchell Nathaniel mengatakan bahwa Sequis mengerti bahwa masyarakat mengharapkan adanya perlindungan kesehatan dengan harga terjangkau yang bisa memberikan rasa tenang dan nyaman saat menjalani proses perawatan. Untuk itu, Sequis menghadirkan Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider (IMC Shield).

“IMC Shield sudah melindungi Tertanggung sejak usia 30 hari–70 tahun. Preminya terjangkau dan nasabah sudah bisa mendapatkan manfaat kamar dengan 1 tempat tidur saat rawat inap. Nasabah juga tidak perlu khawatir sebab manfaatnya dapat digunakan hingga Rp12 miliar per tahun polis,” sebut Mitchell. 

READ  7 Sayuran Murah Ini Ternyata Kaya Kalsium, Bikin Tulang Tetap Kuat Saat Menua!

IMC Shield juga dapat melindungi karyawan sekalipun sudah memiliki pertanggungan dari asuransi kantor. Dengan menjadi nasabah IMC Shield, karyawan dan anggota keluarganya dapat melakukan reimbursement atas fitur Sequis Keeper pada IMC Shield ke asuransi kantor atau asuransi kesehatan yang telah ia miliki sebelumnya.

“Kami mendorong masyarakat Indonesia untuk menjadikan sehat sebagai gaya hidup dan miliki asuransi kesehatan sebagai perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang,” tutup Mitchell. 

Tags: Donna AgnesiaSequis LifeSequis Q Infinite MedCare Shield Rider
Previous Post

Inovasi Digital Livin by Mandiri, Beri Fleksibilitas Transaksi Dan Kemudahan Transfer Hingga Mancanegara

Next Post

Jepang Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

Next Post
Jepang Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

Jepang Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved