Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Siapa Saja Anggota DPR 2024-2029 Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024?

by Teguh Imam Suyudi
28 Agustus 2024 | 09:00
in Indeks
Pemilu 2024

Pemilu 2024

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Siapa saja anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024?

Sebanyak 580 calon legislatif akan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Dari daftar tersebut, sebanyak 10 nama tokoh politik berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8/2024). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Inilah daftar 10 anggota DPR RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024:

1. Said Abdullah dari PDI-P: 528.815 suara

2. Dedi Mulyadi dari Gerindra: 375.658 suara

3. Edhie Baskoro Yudhoyono dari Demokrat : 318.223 suara

4. Hillary Brigitta Lasut dari Demokrat: 310.780 suara

5. Airin Rachmy Diani dari Golkar: 302.878 suara

6. Puan Maharani dari PDI-P: 297.366 suara

7. I Nyoman Parta dari PDI-P: 281.688 suara

8. Fauzi H Amro dari NasDem: 281.499 suara

9. Sofyan Tan dari PDI-P: 279.334 suara

10. Komarudin Watubun dari PDI-P: 278.024 suara

READ  Tuntutan Aksi Bela Palestina dari Tokoh Lintas Agama
Tags: Anggota DPR Suara TerbanyakDPRPileg 2024
Previous Post

Kebijakan Bebas Visa Cina, Dorong Masuknya 17 Juta Wisatawan

Next Post

Utang Besar Pemerintah Tidak Berhasil Mengerek Perekonomian

Next Post
Semua itu berarti kebijakan Jokowi hanya mampu membuat sekitar 300 ribu orang per tahun keluar dari kemiskinan. Dengan utang dan belanja yang besar, kebijakan sosial yang banyak, ternyata tidak efektif jika dilihat hasilnya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tenaga kerja maupun upah

Utang Besar Pemerintah Tidak Berhasil Mengerek Perekonomian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved