Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh Sepak Bola PON XXI Aceh vs Sulteng: Wasit Dipukul, Tiga Kartu Merah, Dua Penalti, WO

by Teguh Imam Suyudi
16 September 2024 | 09:00
in Olah Raga
Sepak Bola PON XXI

Sepak Bola PON XXI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Laga perempat final cabang sepak bola PON XXI Aceh-Sumut diwarnai kericuhan, tiga kartu merah, dan dua penalti. Hasil pertandingan, tim sepak bola putra Aceh lolos ke semifinal PON XXI Aceh-Sumut setelah menang WO (walkover) atas Sulawesi Tengah (Sulteng) pada partai perempat final yang berlangsung di Stadion Dimurthala, Banda Aceh pada Sabtu (15/9/2024) malam WIB.

Dalam laga yang disiarkan langsung di salah satu saluran tv nasional, tim Sulteng sempat unggul 1-0 berkat Wahyu Alan di babak pertama atau menit ke-24.

Laga sempat terhenti pada menit ke-38 setelah terjadi perselisihan antara pelatih Sulteng dengan staf pelatih Aceh di pinggir lapangan. Pertandingan kembali dilanjutkan setelah situasi membaik. Sulteng berhasil mempertahankan keunggulan 1-0 mereka atas Aceh hingga jeda istirahat.

Tim Aceh di babak kedua beberapa kali nyaris mencetak gol, tetapi upaya tim tuan rumah belum berhasil membobol gawang lawan.

Pada menit ke-74, Sulteng harus bermain dengan 10 pemain setelah wasit mengusir Wahyu Alman. Pemain bernomor punggung 25 itu mengangkat kaki terlalu tinggi saat mencoba membuang bola dan hampir mengenai kepala pemain Aceh. Tim Sulteng pun mulai bertahan.

Pada menit ke-85, wasit memberikan kartu merah yang kedua untuk Sulteng pada menit ke-85 terhadap Moh Akbar. Terjadi sejumlah protes, sehingga wasit memberikan tambahan waktu 13 menit.

Puncaknya kontroversi dalam pertandingan itu terjadi pada menit ke-97, saat wasit memberikan tendangan penalti untuk tuan rumah Aceh. Tidak terima dengan keputusan itu, pemain Sulteng bernomor punggung 15 Rizki Saputra memukul wasit di bagian kepala hingga terjatuh.

Akibatnya, wasit mendapatkan perawatan medis sehingga dibawa keluar lapangan dengan mobil ambulans. Hal itu membuat pendukung tuan rumah kesal dan melemparkan botol ke lapangan. Kericuhan pun sempat terjadi, dan pada akhirnya pertandingan terhenti untuk sementara.

READ  Atlet Skateboard Jagad Amani Nurima Memukau PON XXI Aceh

Setelah beberapa menit, pertandingan kembali dilanjutkan. Rizki Saputra mendapatkan kartu merah dari wasit, sehingga yang menjadi ketiga kalinya untuk Sulteng. Aceh pun melakukan eksekusi penalti, tetapi kiper tim Sulteng Rexy bisa melakukan penyelamatan.

Laga masih dalam keadaan skor 0-1. Namun, beberapa saat kemudian, Aceh kembali mendapatkan hadiah penalti. Wasit memberikan hadiah penalti usai pemain Sulteng dianggap melakukan handball dikotak terlarang. Akmal Juanda sukses melakukan tugasnya, dan skor menjadi imbang 1-1.

Tags: PON XXI Aceh-SumutSepak Bola Aceh Sulteng
Previous Post

Munaslub Kadin Indonesia Sepakat Pilih Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum

Next Post

Kabinet Prabowo-Gibran Diumumkan 20 Oktober, Langsung di Hari Pelantikan Presiden

Next Post
Pembangunan IKN akan di Percepat di Masa Prabowo

Kabinet Prabowo-Gibran Diumumkan 20 Oktober, Langsung di Hari Pelantikan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

15 Oktober 2026 | 16:41
phapros-peduli-bantuan-korban-bencana-indonesia

Phapros Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Indonesia

14 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved