Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Viral Kritisi Pimpinan KPK, Tia Dipecat Secara Virtual dari PDIP

by Miroji
26 September 2024 | 15:44
in Nasional
Usai Viral Kritisi Pimpinan KPK, Tia Dipecat Secara Virtual dari PDIP
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan bahwa Tia Rahmania kini tak lagi berstatus kader usai terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengungkap bahwa putusan terhadap Tia dan Rahmad dibacakan secara virtual pada 5 September lalu. Buntutnya, keduanya juga dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari PDIP.

“Saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan Mahkamah Partai,” kata Komar saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (26/9).

Pada kesempatan itu, terang Komar, Mahkamah Partai memutuskan Tia dan Rahmad terbukti melakukan penggelembungan suara berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Lalu oleh Mahkamah Partai, keduanya diberikan tawaran untuk mundur atau diberhentikan.

“Saya tawarkan. Kalau teman-teman sadar sebagai anggota partai kan harus taat pada putusan partai, kalau mau taat keputusan ini, putusan Mahkamah bahwa ada pelenggaran,” katanya.

Namun, kata Komar, Tia dan Rahmad memilih untuk bertahan. Walhasil, putusan Mahkamah Partai itu pun dilanjutkan ke Mahkamah Etik dan Disiplin Partai. Tia dan Rahmad pun diberhentikan.

“Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan,” katanya.

Usai putusan tersebut, Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi selaku penggugat di Mahkamah Partai, akan menggantikan Tia dan Ramhad mewakili dapil masing-masing. Bonnie akan menggantikan Tia dari Dapil Banten I, sedangkan Didik dari Dapil Jateng V.

“Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” katanya.

READ  Belum Ada Anies, PDIP Umumkan 6 Cagub-Cawagub untuk Pilkada 2024
Tags: KPKPDIP
Previous Post

Milisi Perlawanan Islam Irak Gabung Front Lawan Israel, Siapa Mereka?

Next Post

Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Next Post
Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved