Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH). Sertifikasi BGH ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto keterangannya, (8/10/2024). Menurut Iwan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
Dan dari perumahan yang merupakan proyek rumah subsidi, Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty menjadi perumahan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH. Perumahan yang harga jualnya dipatok Rp166 juta per unit rumah ini, menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal.
Menurut Iwan kembali, Perumahan MGK membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal. “Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia,” pungkasnya.*