Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Merchant Dilarang Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pengguna QRIS

by Teguh Imam Suyudi
16 Oktober 2024 | 17:00
in Bisnis
QRIS

Ilustrasi QRIS (Gambar: Dok. LinkAja)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS dilarang untuk menambah biaya administrasi kepada pengguna. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52 menyatakan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

“Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut,” jelas Deputi Gubernur  Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur di Kompleks BI, Rabu (16/10/2024).

QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal.

BI mencatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen. Pengguna QRIS saat ini juga  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. Pertumbuhan sektor yang paling signifikan berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap sistem pembayaran QRIS akan semakin diperluas dan diadopsi oleh lebih banyak masyarakat, mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan mulai 1 Desember 2024 akan ada penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.

READ  Modal Asing Keluar dari Pasar Domestik Sebesar Rp 11,96 Triliun pada 14-16 April 2025
Tags: Bank IndonesiaQRISUMKM
Previous Post

Pramono Siap Bekerja Sama dengan Prabowo Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta

Next Post

Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Next Post
Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Menurut Yulianto, BEI melakukan suspensi karena adanya kenaikan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan investor.

BEI Hari Ini Buka Suspensi Saham UANG, LION, PBSA, TEBE, FUJI, IDEA dan LIVE

23 September 2025 | 11:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved