Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang ada di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dihapus sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, menggantikan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan kementerian koordinator terdiri dari Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemenko Bidang Pangan.
Lantas bagaimana nasib para pegawai di dalamnya?
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan dipindah ke kemenko baru yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kemenko Bidang Pangan.
“Iya betul (PNS Kemenko Marves) akan dipindah ke kemenko baru,” ungkap Jodi seperti dikutip Detikcom, Rabu (23/10/2024).
Jodi menyebut saat ini tim dari Kemenko Marves terus berkomunikasi intens dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk memastikan transisi berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
“Tim dari Kemenko Marves terus berkomunikasi erat dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, serta kemenko-kemenko baru, termasuk Kemenko Pangan serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna memastikan transisi yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik,” lanjutnya.