Jakarta, CoreNews.id – Ombudsman RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Fikri Yasin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena MBG merupakan program strategis nasional. Dari pemantauan di sejumlah daerah, ditemukan pelaksanaan yang berjalan baik, tetapi juga kasus keracunan makanan, termasuk di Banten dan sekitar 411 kasus di Sumatera Utara.
“Kita minta kepada Komisi II agar mendorong BGN menutup permanen SPPG yang pernah mengalami keracunan. Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi,” kata Fikri.
Selain penutupan SPPG, Ombudsman merekomendasikan penguatan koordinasi pelaksanaan MBG. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga meminta Ombudsman mengecek keterlibatan kepala daerah dalam program tersebut.
“Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala,” ujar Rifqinizamy.













