Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Merger XL Axiata dan Smartfren Sudah Masuk Tahap Due Dilligence

by Irawan Djoko Nugroho
25 Oktober 2024 | 08:00
in Indeks
Dengan adanya merger tersebut, PT Smartfren Telecom Tbk berharap ada perbaikan yang bisa dirasakan, mulai dari efisiensi biaya, konsolidasi sumber daya, serta peningkatan kapasitas dan kualitas layanan.

Ilustrasi: Merger

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk mentargetkan proses merger antara keduanya selesai di akhir tahun 2024. Saat ini, prosesnya sudah masuk tahap due dilligence alias uji tuntas. Dengan adanya merger tersebut, PT Smartfren Telecom Tbk berharap ada perbaikan yang bisa dirasakan, mulai dari efisiensi biaya, konsolidasi sumber daya, serta peningkatan kapasitas dan kualitas layanan.

Hal ini disampaikan President Director dan CEO PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini selepas Media Gathering XL di Sleman, Yogyakarta. Menurutnya kembali, semua proses tersebut tetap bergantung terhadap keputusan dan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait karyawan dalam proses merger tersebut, akan dilakukan pemenuhan atas hak-hak karyawan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan untuk menjaga proses merger dapat berjalan dengan lancar, akan melibatkan atau mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan, baik dari pihak internal maupun eksternal.*

READ  Perbandingan Harga Internet Starlink Versus ISP Lokal IndiHome, Biznet dan First Media
Tags: PT Smartfren Telecom TbkPT XL Axiata Tbk
Previous Post

Menang Lawan Kuwait, Timnas U-17 Optimis ke Final Piala Asia 2025

Next Post

Perpres Pemutihan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM Hadirkan Moral Hazard?

Next Post
Namun demikian menurut Dian kembali, ada beberapa yang secara teknis harus dibicarakan. Di mana di antaranya adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan tersebut. Sebab, ia tidak ingin ini akan menjadi moral hazard bagi industri perbankan

Perpres Pemutihan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM Hadirkan Moral Hazard?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved