Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Korsel Denda Meta 235 Milyar Karena Kumpulkan Data Privasi Pengguna Secara Ilegal

by Irawan Djoko Nugroho
8 November 2024 | 02:12
in Indeks
Terkait denda kepada Meta, otoritas Korea Selatan pada tahun 2022 juga telah mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won karena melacak perilaku online konsumen tanpa persetujuan mereka dan menggunakan data mereka untuk iklan bertarget. Sementara itu pada September, regulator Eropa juta menjatuhkan denda lebih dari 100 juta dolar AS kepada Meta atas celah keamanan tahun 2019 di mana kata sandi pengguna terekspos sementara dalam bentuk yang tidak terenkripsi

Ilustrasi: Meta

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Meta resmi didenda sebesar 21,6 miliar won (sekitar Rp 235 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna Facebook secara illegal oleh Pemerintah Korea Selatan. Keputusan ini dilakukan setelah Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dalam penyelidikannya menyimpulkan bahwa Meta secara tidak sah mengumpulkan informasi sensitif tentang sekitar 980 ribu pengguna Facebook – termasuk agama, pandangan politik, dan apakah mereka berada dalam hubungan sesama jenis – dari Juli 2018 hingga Maret 2022.

Hal ini disampaikan Petinggi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, Lee Eun-jung, seperti dikutip dari ABC. Menurut Lee, Meta membahayakan privasi pengguna Facebook dengan tidak menerapkan langkah-langkah keamanan dasar seperti menghapus atau memblokir halaman yang tidak aktif. Akibatnya, peretas dapat menggunakan halaman yang tidak aktif untuk memalsukan identitas dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya. Hal ini mengakibatkan pelanggaran data yang memengaruhi sedikitnya 10 pengguna Facebook Korea Selatan.

Terkait denda kepada Meta, otoritas Korea Selatan pada tahun 2022 juga telah mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won karena melacak perilaku online konsumen tanpa persetujuan mereka dan menggunakan data mereka untuk iklan bertarget. Sementara itu pada September, regulator Eropa juta menjatuhkan denda lebih dari 100 juta dolar AS kepada Meta atas celah keamanan tahun 2019 di mana kata sandi pengguna terekspos sementara dalam bentuk yang tidak terenkripsi.*

READ  Pengadilan Internasional Ajukan Surat Penangkapan untuk PM Israel
Tags: Korea SelatanMeta
Previous Post

Timnas Masuk Grup Neraka di Piala Asia U-20 2025

Next Post

Toyota Yaris Jadi Mobil Terlaris Kalahkan Honda N-Box di Jepang

Next Post
Penjualan Yaris tumbuh 5,7 persen dari tahun sebelumnya menjadi 16.830 unit

Toyota Yaris Jadi Mobil Terlaris Kalahkan Honda N-Box di Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
transaksi-kripto-indonesia-pulih-cfx-pangkas-biaya

Transaksi Kripto Indonesia Pulih, CFX Pangkas Biaya Perdagangan

14 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

14 Oktober 2026 | 17:33
Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

SBY Bercanda, Batuk Prabowo Bisa Bikin Rupiah dan Saham Jatuh

14 Oktober 2026 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved