Jakarta, CoreNews.id — Perdana Menteri Anthony Albanese berencana nenghadirkan kebijakan melarang remaja yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.
Hal ini disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese pada konferensi pers di Gedung Parlemen, Canberra. Sebagaimana dirangkum dari Mashable (11/11/2024), Albanese mengakui, regulasi yang akan diundangkan tersebut memang belum tentu akan mengatasi semua masalah dampak negatif media sosial bagi remaja. Namun aturan tersebut setidaknya bisa menjadi parameter penetapan sosial bagi masyarakat, dan membantu memastikan hasil yang tepat.
Apabila sudah diundangkan, aturan ini akan lebih ditekankan bagi pemilik platform media sosial, seperti Meta, induk perusahaan Insatgram, Facebook, dan WhatsApp-, TikTok, X (dulu Twitter), dan kemungkinan juga YouTube. Undang-undang ini juga rencananya akan diajukan ke Parlemen dalam dua minggu mendatang dan diperkirakan akan mulai berlaku setahun setelah disahkan.*













