Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Australia Akan Terbitkan UU Larang Remaja Main Medsos

by Irawan Djoko Nugroho
11 November 2024 | 12:13
in Indeks
Apabila sudah diundangkan, aturan ini akan lebih ditekankan bagi pemilik platform media sosial, seperti Meta, induk perusahaan Insatgram, Facebook, dan WhatsApp-, TikTok, X (dulu Twitter), dan kemungkinan juga YouTube. Undang-undang ini juga rencananya akan diajukan ke Parlemen dalam dua minggu mendatang dan diperkirakan akan mulai berlaku setahun setelah disahkan

Ilustrasi: Australia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Perdana Menteri Anthony Albanese berencana nenghadirkan kebijakan melarang remaja yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.

Hal ini disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese pada konferensi pers di Gedung Parlemen, Canberra. Sebagaimana dirangkum dari Mashable (11/11/2024), Albanese mengakui, regulasi yang akan diundangkan tersebut memang belum tentu akan mengatasi semua masalah dampak negatif media sosial bagi remaja. Namun aturan tersebut setidaknya bisa menjadi parameter penetapan sosial bagi masyarakat, dan membantu memastikan hasil yang tepat.

Apabila sudah diundangkan, aturan ini akan lebih ditekankan bagi pemilik platform media sosial, seperti Meta, induk perusahaan Insatgram, Facebook, dan WhatsApp-, TikTok, X (dulu Twitter), dan kemungkinan juga YouTube. Undang-undang ini juga rencananya akan diajukan ke Parlemen dalam dua minggu mendatang dan diperkirakan akan mulai berlaku setahun setelah disahkan.*

READ  Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO pada 2024
Tags: AustraliaCanberraPerdana Menteri Anthony Albanese
Previous Post

Wapres Gibran Usul UU Perlindungan Guru

Next Post

Menko AHY Ingin Program Infrastruktur Dikaji Lebih Detail

Next Post
Menko AHY Ingin Program Infrastruktur Dikaji Lebih Detail

Menko AHY Ingin Program Infrastruktur Dikaji Lebih Detail

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Duduk Saat Namanya Disebut Menhan Prabowo, KSAD Jenderal Maruli Dicolek KSAL Laksamana Muhammad Ali

14 Juli 2024 | 09:00
unipin-ekosistem-game-lokal

UniPin Perkuat Ekosistem Game Lokal Indonesia

13 Agustus 2026 | 17:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Adanya kesenjangan tersebut meningkatkan risiko masyarakat terpapar penawaran keuangan yang tidak dipahami dengan baik. Modusnya antara lain tawaran keuntungan investasi, grup sinyal berbayar, hingga penipuan yang menggunakan nama dan identitas perusahaan berizin.

Pemahaman Akan Produk dan Layanan Keuangan Masyarakat Masih Lemah

13 Agustus 2026 | 15:56
Gedung DPR

Gibran dan Sejumlah Menteri Tiba di Kompleks Parlemen untuk Mengikuti Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved