Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Klaim Kesehatan Di Atas Premi Yang Diterima, Pada Kuartal III-2024 Sebesar 139,5%

by Irawan Djoko Nugroho
1 Desember 2024 | 11:45
in Ekonomi
Menurut Elin Waty kembali, berdasar data AAJI, rasio klaim kesehatan terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Tercatat, rasio klaim kesehatan per kuartal III-2022 sebesar 95%, kemudian per kuartal III-2023 sebesar 122,2%, lalu per kuartal III-2024 sebesar 139,5%. Salah satu penyebab masih tingginya rasio klaim Kesehatan, karena adanya kondisi inflasi medis dan overtreatment.

Ilustrasi: Asuransi Kesehatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa dicatat sangat tinggi. Rasio klaim kesehatan per kuartal III-2024 berada di level 139,5% atau mencapai Rp 20,91 triliun. Hal ini menunjukkan jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa lebih besar daripada premi yang diterima. Semua itu menandakan adanya tekanan keuangan yang sangat signifikan bagi perusahaan asuransi.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Elin Waty kembali, berdasar data AAJI, rasio klaim kesehatan terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Tercatat, rasio klaim kesehatan per kuartal III-2022 sebesar 95%, kemudian per kuartal III-2023 sebesar 122,2%, lalu per kuartal III-2024 sebesar 139,5%. Salah satu penyebab masih tingginya rasio klaim Kesehatan, karena adanya kondisi inflasi medis dan overtreatment.

Menurutnya kembali, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pemegang polis menerima layanan fasilitas kesehatan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan mereka. AAJI juga terus-menerus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk OJK, Kementerian Kesehatan, serta penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit untuk mencari solusi atas tantangan dalam pengelolaan klaim asuransi kesehatan.*

READ  YOLO dan Olahraga Ekstrem Kian Tren, Pahami Risiko dan Pentingnya Asuransi Jiwa
Tags: AAJAsuransi Jiwa
Previous Post

BNI Gelar Shopping Race di 17 Kota

Next Post

Golden Visa Beri Kemudahan Keimigrasian Bagi Investor Asing Bernilai Tinggi

Next Post
Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS

Golden Visa Beri Kemudahan Keimigrasian Bagi Investor Asing Bernilai Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
google-cloud-koridor-inovasi-startup-ai-asia-tenggara

Google Cloud Luncurkan Koridor Inovasi Startup AI Asia Tenggara-Silicon Valley, Komdigi Jadi Mitra Strategis

3 Juni 2026 | 13:00
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

4 Juni 2026 | 10:00
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

4 Juni 2026 | 11:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved