Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Golden Visa Beri Kemudahan Keimigrasian Bagi Investor Asing Bernilai Tinggi

by Irawan Djoko Nugroho
2 Desember 2024 | 02:43
in Ekonomi
Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS

Ilustrasi: Golden Visa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan Golden Visa dirancang secara strategis untuk menarik investor asing bernilai tinggi dan talenta global ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air. Golden Visa memberikan manfaat signifikan, termasuk izin tinggal jangka panjang, proses imigrasi yang mudah, dan peluang investasi di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Silmy Karim dalam 18th Global Citizenship Conference Agenda di Singapura, (29/11/2024) dan saat dikonfirmasi di Jakarta, (1/12/2024). Menurut Silmy Karim kembali, investor asing dapat mengajukan Golden Visa secara daring (online) melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pembayaran daring.

Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS. Atas tawaran tersebut, negara-negara yang hadir dalam partisipan forum internasional berharap agar Golden Visa Indonesia tak hanya memberi kemudahan dari sisi keimigrasian. Pasalnya, insentif pajak dan akses ke fasilitas lokal, seperti layanan kesehatan, merupakan beberapa hal yang akan diperhitungkan oleh calon pemohon Golden Visa

READ  Dana Abadi Pendidikan LPDP Capai Rp 134,11 Triliun
Tags: 18th Global Citizenship Conference AgendaGolden VisaSilmy Karim
Previous Post

Klaim Kesehatan Di Atas Premi Yang Diterima, Pada Kuartal III-2024 Sebesar 139,5%

Next Post

Pemerintah Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Next Post
Menurut Hashim, Menteri Penerimaan Negara akan dipegang oleh Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Negara dengan keberadaan Kementerian Penerimaan Negara akan dapat modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai yang ada. Selanjutnya, akan ada banyak program-program yang akan dimulai untuk menutupi kebocoran-kebocoran

Pemerintah Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

24 November 2025 | 10:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved