Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Usul Tarif PPN 12% Untuk Barang Mewah

by Irawan Djoko Nugroho
6 Desember 2024 | 09:49
in Keuangan
Terkait penerapan tarif PPN 12% tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dicatat menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% serta meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok.

Ilustrasi: PPN 12 Persen

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini karena tarif PPN 12% bersifat mandatori sebab telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% sejatinya juga merupakan kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit.

Terkait penerapan tarif PPN 12% tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dicatat menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% serta meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. “Tidak semua barang dikenakan tarif tersebut”, katanya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, (5/12/2024).

Sekalipun demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer  akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.*

READ  Silaturahmi Idulfitri 1446 H: Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana
Tags: PPN 12 persenPresiden Prabowo SubiantoWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Transformasi Digital ‘Dipersenjatai’ Kecerdasan Buatan, Mendongkrak Kinerja dan Layanan Organisasi

Next Post

Baznas Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lebak

Next Post
Baznas Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lebak

Baznas Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved