Jakarta, CoreNews.id — Pengemudi ojek online tetap berhak mendapatkan subsidi BBM. Hal ini karena ojek online masuk dalam kategori usaha mikro sehingga berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi untuk aktivitas kesehariannya.
Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman dalam konferensi pers usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, (6/12/2024). Menurut Maman kembali, subsidi BBM hanya berlaku untuk pengemudi ojek online yang terdaftar dan terverifikasi. Kendaraan pribadi, termasuk yang digunakan untuk keperluan non-komersial, tidak akan mendapatkan subsidi ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyatakan jika pengeluaran BBM para pengemudi ojek online sangat bervariasi. Kala beroperasi di dalam kota, rata-rata pengemudi menggunakan 5 hingga 7 liter BBM per hari. Kala operasinya lintas provinsi, seperti dari Jakarta ke Bogor atau Serang, konsumsi bisa mencapai 10 hingga 12 liter per hari, bahkan ada yang hingga 15 liter tergantung jenis sepeda motor.
Igun juga menyoroti dampak kenaikan harga BBM non-subsidi terhadap pendapatan pengemudi. Menurutnya, keberadaan subsidi sangat membantu meringankan beban operasional. Sebab selisih harga antara Pertalite dan BBM non-subsidi bisa mencapai 15 persen, yang berimbas pada penurunan pendapatan hingga 30-40 persen jika ditambah biaya perawatan kendaraan.*