Jakarta, CoreNews.id – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Laporan tersebut didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB, Rabu (11/12/2024).
“Pemohon Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon Roy Jansen Siagian. Termohon KPU Provinsi,” bunyi laporan tersebut.
Sebelumnya Komisi Pemiliha Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara dan paslon Andika-Hendi meraihan 7.870.084 suara.













