CoreNews.id, Jakarta – Tantangan utama yang dihadapi Polri dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang berada di luar negeri. Hal ini membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi. Sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis (12/12/2024).
Gatot menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi. Tapi literasi digital masyarakat yang rendah, menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.
“Saat ini, banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat itu, sering digunakan untuk aktivitas judi online,” katanya.
Polri mencatat bahwa selama periode 2019-2024, pihaknya telah mengungkap 6.386 perkara judi online dan menangkap 9.096 tersangka. Serta membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.