Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Jual Rokok Eceran Naik Per 1 Januari 2025

by Irawan Djoko Nugroho
16 Desember 2024 | 03:21
in Ekonomi
Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ilustrasi: Rokok Kretek

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2025 resmi naik. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam menanggapi hal tersebut, mengatakan jika keputusan itu akan berdampak pada penjualan rokok ilegal. Negara diperkirakan akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Karena itu ia berharap agar pemerintah melakukan upaya extraordinary.

“Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang extraordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya di Jakarta (15/12/2024).

Dalam beleid yang berlaku 2025 tersebut, kenaikkan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen)
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen)

READ  Wow! Sri Mulyani Naikkan Target Pajak 2026 Jadi Rp2.692 Triliun

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen)

Kelembak Kemenyan (KLM)
KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).*

Tags: Andry Satrio NugrohCukai Hasil Tembakauharga jual eceranSri Mulyani
Previous Post

OJK Tengah Dalami Merger XL Axiata dan Smarfren

Next Post

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Next Post
Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
wings-group-plts-atap-36mwp

WINGS Group Pasang PLTS Atap 36 MWp, Gaspol Dukung Energi Bersih

3 Oktober 2025 | 21:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved