Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Jual Rokok Eceran Naik Per 1 Januari 2025

by Irawan Djoko Nugroho
16 Desember 2024 | 03:21
in Ekonomi
Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ilustrasi: Rokok Kretek

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2025 resmi naik. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam menanggapi hal tersebut, mengatakan jika keputusan itu akan berdampak pada penjualan rokok ilegal. Negara diperkirakan akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Karena itu ia berharap agar pemerintah melakukan upaya extraordinary.

“Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang extraordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya di Jakarta (15/12/2024).

Dalam beleid yang berlaku 2025 tersebut, kenaikkan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen)
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen)

READ  Pemahaman Literasi Keuangan Masyarakat Baru 50 Persen

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen)

Kelembak Kemenyan (KLM)
KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).*

Tags: Andry Satrio NugrohCukai Hasil Tembakauharga jual eceranSri Mulyani
Previous Post

OJK Tengah Dalami Merger XL Axiata dan Smarfren

Next Post

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Next Post
Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved