Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Jual Rokok Eceran Naik Per 1 Januari 2025

by Irawan Djoko Nugroho
16 Desember 2024 | 03:21
in Ekonomi
Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ilustrasi: Rokok Kretek

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2025 resmi naik. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam menanggapi hal tersebut, mengatakan jika keputusan itu akan berdampak pada penjualan rokok ilegal. Negara diperkirakan akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Karena itu ia berharap agar pemerintah melakukan upaya extraordinary.

“Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang extraordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya di Jakarta (15/12/2024).

Dalam beleid yang berlaku 2025 tersebut, kenaikkan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen)
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen)

READ  AgenBRILink Tumbuh Menjadi 1,2 Juta Agen Per September 2025

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen)

Kelembak Kemenyan (KLM)
KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).*

Tags: Andry Satrio NugrohCukai Hasil Tembakauharga jual eceranSri Mulyani
Previous Post

OJK Tengah Dalami Merger XL Axiata dan Smarfren

Next Post

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Next Post
Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Takluk Dari Vietnam, STY Masih Yakin Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
ICA-CEPA dicatat menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi Indonesia–Kanada. Dalam kesepakatan tersebut, Kanada berkomitmen menghapus 90,5 persen tarif impor terhadap produk asal Indonesia, sementara Indonesia memberikan liberalisasi sebesar 85,8 persen pos tarif

Kesepakatan ICA-CEPA, Kanada Hapus 90,5 Persen Tarif Impor Indonesia

25 September 2025 | 10:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved