Jakarta, CoreNews.id — Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2025 resmi naik. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Sekalipun beleid tersebut, tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam menanggapi hal tersebut, mengatakan jika keputusan itu akan berdampak pada penjualan rokok ilegal. Negara diperkirakan akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Karena itu ia berharap agar pemerintah melakukan upaya extraordinary.
“Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang extraordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya di Jakarta (15/12/2024).
Dalam beleid yang berlaku 2025 tersebut, kenaikkan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen)
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen)
Kelembak Kemenyan (KLM)
KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).*