Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

by Irawan Djoko Nugroho
24 Desember 2024 | 15:40
in Keuangan
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK 27/2024 ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, (24/12/2024). Menurut Ismail kembali, dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, dan fase ketiga merupakan fase pengembangan.

Secara umum, kehadiran POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Di samping itu juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.*

READ  Produk Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Masih Dalam Tahap Pembahasan
Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPOJK 27/2024
Previous Post

Jumlah Penumpang Mudik Nataru Pesawat Capai Puncaknya Pada Minggu 22/12/2024

Next Post

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

Next Post
WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
apakah-pinjaman-umkm-selalu-perlu-jaminan-penjelasan-lengkap

Ternyata, Tidak Semua Pinjaman UMKM Wajib Sertakan Jaminan! Ini Penjelasan dan Strategi Memilihnya

28 September 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved