Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengguna Paylater Minimal 18 Tahun, Penghasilan Minimal 3 Juta

by Irawan Djoko Nugroho
2 Januari 2025 | 20:53
in Keuangan
Menurut Fathi kembali, DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Ilustrasi: Paylater

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait layanan keuangan paylater. Aturan tersebut  menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar.

Aturan OJK ini mendapat sambutan baik dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fathi dalam keterangan tertulis, (2/1/2025). Menurut Fathi, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan.

Menurut Fathi kembali, DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK  memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*

READ  2 Roadmap di Sektor PPDP Telah Diluncurkan OJK Tahun 2024
Tags: Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat FathiOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Next Post

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Untuk Pelanggan PLN Pascabayar & Token

Next Post
PLN Mobile

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Untuk Pelanggan PLN Pascabayar & Token

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

27 September 2025 | 19:39
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved