Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mulai 2025, Merokok di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

by Miroji
14 Januari 2025 | 11:47
in Daerah
Mulai 2025, Merokok di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Wisatawan yang berlibur ke kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang merokok. Bagi wisatawan yang melanggar atau kepergok menghisap tembakau akan dikenai sanksi hingga Rp7,5 juta.

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan area ini bebas rokok mulai 2025. Bagi setiap warga maupun wisatawan yang datang berkunjung ke kawasan Malioboro harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan. Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, sanksi itu diatur berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Meski begitu, Satpol PP juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Tujuannya, agar para pengunjung tetap memiliki hak ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Ia pun berharap penerapan sanksi tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro. Guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

READ  BPBD: Puluhan RT di Jakarta Terendam Banjir

Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi. Terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.

“Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” ujar Octo Noor Arafat. Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta. Menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.

Tags: JogjakartaMalioboro
Previous Post

Alasan KPK Tak Menahan Hasto Usai Diperiksa

Next Post

Arab Saudi Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia

Next Post
Arab Saudi Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia

Arab Saudi Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

11 Mei 2026 | 16:03
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved