Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Staf Hasto dan Satpam Kantor PDIP

by Miroji
14 Januari 2025 | 15:26
in Hukum
Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain Kusnadi, penyidik juga akan memanggil satpam Kantor PDIP, Nur Hasan serta karyawan BUMN, Jhoni Ginting.

Pemanggilan juga dilakukan kepada PNS bernama Saffar M. Godam dan kader PDIP, Saeful Bahri. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan KPK. Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya didalami terkait dua perkara.

Pertama, terkait kasus dugaan suap serta kasus merintangi penyidikan buronan KPK, Harun Masiku. “Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 3,5 jam. Maqdir mengatakan, akan ada pemeriksaan kembali terhadap kliennya.

Namun, ia enggan menjelaskan perihal pemeriksaan yang di dalami Hasto oleh penyidik KPK. “Untuk hal-hal lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik,” kata Maqdir.

READ  KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL
Tags: Hasto KristiyantoKoruptorKPKPDIP
Previous Post

Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional dari Rusia

Next Post

KPK Sita Rp 476 Miliar Dalam Kasus Eks Bupati Kukar

Next Post
KPK Sita Rp 476 Miliar Dalam Kasus Eks Bupati Kukar

KPK Sita Rp 476 Miliar Dalam Kasus Eks Bupati Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved