Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:24
in Nasional
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Stafsus atau Staf Khusus adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggota tim yang ditunjuk oleh pejabat negara. Stafsus biasanya ditunjuk presiden atau menteri untuk membantu dalam urusan tertentu yang tidak dapat diselesaikan staf reguler. 

Stafsus sering kali memiliki peran strategis atau spesifik, tergantung pada tugas yang diberikan. Mereka biasanya berfokus pada isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam konteks Pemerintahan Indonesia, Stafsus Presiden (Staf Khusus Presiden) adalah anggota tim yang diangkat Presiden untuk memberikan masukan, saran. Mereka bekerja langsung dengan Presiden dalam bidang-bidang tertentu yang menjadi fokus pemerintahan pada saat itu. 

Begitu pula dengan Stafsus Menteri. Mereka juga bekerja untuk memberi masukan dan saran kepada menteri yang menunjuknya.

Stafsus ini biasanya dipilih berdasarkan keahlian atau pengalaman khusus dalam bidang tertentu. Misalnya teknologi, komunikasi, ekonomi, atau kebijakan publik.

Gaji Stafsus

Gaji stafsus dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 137 tahun 2024. Pada Bab III Pasal 33 disebutkan staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden.

Ketentuan gaji stafsus Presiden diatur dalam Pasal 40. Mereka setara dengan pimpinan tinggi madya atau Eselon IA.

Adapun batas tertinggi besaran gaji yang diterima stafsus adalah Rp36,5 juta. Nominal itu diberikan tiap bulan.

Sedangkan stafsus menteri mendapat jabatan tertinggi dalam kementerian sebagai Eselon IB. Jabatan itu mendapatkan gaji pokok antara Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Gaji itu masih ditambah dengan tunjungan kinerja berdasarkan golongannya. Maka, stafsus menteri bisa menerima gaji di kisaran Rp24,8 juta hingga Rp27,3 juta.

READ  Tiga Orang Tolak Jadi Menteri Prabowo, Siapa Mereka?
Tags: Jabatan PemerintahanStaf Khusus
Previous Post

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

Next Post

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Next Post
Kedua ponsel tersebut mendukung pengisian cepat SuperVOOC 80 watt, namun demikian khusus untuk Reno 13 Pro 5G, dicatat mendukung pengisian nirkabel dengan daya 50 watt. Selain perbedaan tersebut, spesifikasi Oppo Reno 13 5G dan Reno 13 Pro 5G dapat dikatakan sama. Misalnya saja kamera selfie yang dipakai kedua ponsel tersebut sama, yaitu dengan resolusi 50 MP

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

4 Februari 2025 | 15:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved