Jakarta, CoreNews.id — Laporan Hasil Putusan Panel WTO (panel report) yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025 resmi menyebut UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari. Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
Keputusan Panel WTO ini disambut baik Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan pers (17/1/2025). Hal ini karena gugatan Indonesia di WTO pada Desember 2019 dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels dicatat berhasil.
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia.*