Jakarta, CoreNews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah batal memberikan izin pengelolaan tambang kepada kampus setelah pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan DPR.
“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ungkap Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, pengelolaan tambang akan dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau swasta sebagai perantara yang ditunjuk pemerintah dan dihubungkan dengan kampus tertentu.
“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” katanya.
“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” lanjutnya.