Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Grab Soal Wajib Beri THR ke Driver Ojol

by Redaksi
18 Februari 2025 | 10:44
in Ekonomi
Driver Ojol

Foto: CNBC

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Grab Indonesia merespons rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan aplikator memberikan THR bagi driver ojol.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa pihaknya memahami esensi Hari Raya Idulfitri sebagai momen penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, termasuk mitra pengemudi.

“Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR),” ungkap Tirza dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

“Saat ini kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk mitra pengemudi,” sambungnya.

Grab menyambut rencana pemberian THR bagi driver ojol, namun berharap kebijakan yang lebih seimbang agar tidak berdampak negatif pada industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi di Kantor Kemnaker pada Senin (17/2/2025).

READ  Bisnis Bullion Dongkrak Pertumbuhan Kinerja BSI di Atas Rata-Rata Industri
Tags: Driver ojolGrab Indonesia
Previous Post

Kampus Batal Dapat Izin Kelola Tambang

Next Post

100 Personil Amankan Kedatangan Cristiano Ronaldo

Next Post
CR7

100 Personil Amankan Kedatangan Cristiano Ronaldo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
Kiat Mendidik Remaja di Era Digital, Ini Saran Pakar

Kiat Mendidik Remaja di Era Digital, Ini Saran Pakar

21 Oktober 2026 | 09:00
Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

20 Oktober 2026 | 15:05
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

20 Oktober 2026 | 13:44
Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono, Peneliti Tekankan Validasi Sejarah

Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono, Peneliti Tekankan Validasi Sejarah

20 Oktober 2026 | 14:59
Menurut Elsierra, perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan terbaru ini secara resmi menggantikan surat keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

Ketentuan Auto Reject Bawah untuk Saham Harga Rendah Jadi Rp 1

20 Oktober 2026 | 13:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved