Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan 33 tempat wisata dan bangunan di Puncak, Bogor, yang diduga melanggar dokumen lingkungan. Penyegelan akan dilakukan bertahap untuk menegakkan aturan.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, mengungkap pelanggaran setelah verifikasi lahan PT Perkebunan, menemukan ketidaksesuaian izin lingkungan dengan kondisi lapangan.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ungkap Rizal kepada media, Kamis (6/3/2025).
Pada tahap awal, empat lokasi telah disegel oleh tim gabungan Kementerian LH. “Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan. Namun, kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar. Penyegelan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
“Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Empat lokasi yang telah disegel di antaranya:
1. Hibisc Fantasy, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua
2. Eiger Adventure, Megamendung
3. Pabrik teh dekat Telaga Saat, titik nol Sungai Ciliwung
4. Pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit.